Tanya Vs Jawab [ELIGIBLE DAN TIDAK ELIGIBEL] Persiapan Sertifikasi Dosen 2021

Bapak/Ibu Dosen pada blog sebelumnya saya mengulas tentang apa-apa saja yang akan dilengkapi dalam menghadapi persiapan sertifikasi [Silahkan dibaca blog saya sebelumnya ], sampai dengan bagaimana proses tahapan umum sertifikasi dosen.. Dan kali ini saya akan mengulas tentang seputaran permasalahan yang ada di Aplikasi Sister yang sering terjadi pada Layanan Serdos karena hal ini sangat penting dalam mengisi dan melengkapi data yang belum ada pada Aplikasi Sister, sehingga ada beberapa Dosen sering mempertanyakan hal itu. Pertanyaan yang sering ditanyakan seperti ada pada beberapa gambar dibawah ini, yang Pertama :
JAWABAN 1 : Bapak/Ibu Dosen seperti biasanya data pendidikan tersinkronisasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi [PDDIKTI], untuk memperbaharui data pendidikan, Bapak/Ibu silahkan klik menu Kualifikasi dan pilih Pendidikan Formal. Pengajuan perubahan data sesuai dengan data yang sebenarnya. Pengajuan ini melalui tahap yang harus di validasi secara bertahap. Setelah diajukan oleh Bapak/Ibu, usulan tersebut akan divalidasi oleh bagian kepegawaian Perguruan Tinggi [Alangkah baiknya hubungi SEGERA, bagian Kepagawaian setelah bapak/ibu KLIK ajukan] dan setelah itu menunggu validasi ditingkat Kemendikbud. Proses validasi ini membutuhkan cukup waktu, untuk itu saya sarankan agar proses pengajuan perubahan data bapak/ibu segera mungkin, sebelum proses sertifikasi diselenggarakan. Pertanyaan kedua
JAWABAN 2 : Bapak/Ibu Dosen....Data Kepangkatan tersinkronisasi dari PDDIKTI, untuk memperbaharui data kepangkatan Bapak/Ibu silahkan klik menu Profil, kemudian pilih Kepangkatan. Ajukan perubahan data sesuai dengan data yang sebenarnya. Pengajuan ini melalui tahap yang harus di validasi secara berjenjang. Setelah diajukan oleh bapak/Ibu, usulan akan divalidasi oleh bagian kepegawaian Perguruan Tinggi [Alangkah baiknya hubungi SEGERA, bagian Kepagawaian setelah bapak/ibu KLIK ajukan] dan setelah itu akan divalidasi ditingkat Kemendikbud. Proses validasi ini membutuhkan cukup waktu, untuk itu saya sarankan agar proses pengajuan perubahan data bapak/ibu segera mungkin, sebelum proses sertifikasi diselenggarakan. Pertanyaan Ketiga
JAWABAN 3 : Data Jabatan Fungsional di sinkronisasi dari [PDDIKTI], untuk memperbaharui data Jabatan Fungsional Bapak/Ibu silahkan klik menu Profil dan pilih Jabatan Fungsional. Ajukan perubahan data sesuai dengan data yang sebenarnya. Pengajuan ini melalui tahap yang harus di validasi secara berjenjang. Setelah diajukan oleh Bapak/Ibu Dosen, usulan akan divalidasi oleh bagian kepegawaian PT [Alangkah baiknya hubungi SEGERA, bagian Kepagawaian setelah bapak/ibu KLIK ajukan] dan setelah itu menunggu validasi oleh Kemendikbud. Proses validasi ini membutuhkan cukup waktu, untuk itu saya sarankan agar proses pengajuan perubahan data bapak/ibu segera mungkin, sebelum proses sertifikasi diselenggarakan. Pertanyaan keempat.
JAWABAN 4 : Data masa kerja di sinkronisasi dari PDDIKTI dan diambil dari data Tanggal Mulai Menjadi Dosen (TMMD). Jika data Bapak/Ibu tidak sesuai, untuk memperbaharui data TMMD anda silahkan klik menu Profil dan pilih Data Pribadi. Klik menu/tombol hijau Ajukan perubahan data pada kotak data Kepegawaian. Isikan data sesuai dengan data yang sebenarnya dengan Surat Keputusan [SK] yang anda miliki. Pengajuan ini melalui tahap yang harus di validasi secara bertahap. Setelah diajukan oleh Bapak/Ibu Dosen, usulan akan divalidasi oleh bagian kepegawaian PT [Alangkah baiknya hubungi SEGERA, bagian Kepagawaian setelah bapak/ibu KLIK ajukan] dan setelah itu menunggu validasi oleh Kemendikbud. Proses validasi ini membutuhkan cukup waktu, untuk itu saya sarankan agar proses pengajuan perubahan data bapak/ibu segera mungkin, sebelum proses sertifikasi diselenggarakan. Pertanyaan kelima
JAWABAN 5 : Data Inpassing dapat diperbaharui pada aplikasi SISTER. Silahkan klik menu Profil dan pilih Inpassing. Silahkan isikan data Inpassing Bapak/Ibu sesuai SK yang Bapak/Ibu miliki. [Upload Sendiri) Pertanyaan Keenam
JAWABAN 6 : Bapak/Ibu Dosen data Riwayat Pengajaran itu, di sinkronisasi dari PDDIKTI yang bersumber dari data yang di upload oleh masing-masing Operator Pergurun Tinggi melalui aplikasi feeder PDDIKTI. Untuk memperbaharui data riwayat pengajaran Bapak/Ibu silahkan melapor ke Operator feeder PDDIKTI kampus / Perguruan Tinggi untuk mengirimkan update data riwayat pengajaran ke PDDIKTI melalui aplikasi feeder dengan membawa bukti surat penunjukan mengajar atau SK mengajar.
Demikian dulu uraian penjelasan dari ke enam pertanyaan diatas yang sering terjadi pada saat pengajuan persiapan D1 Sertifikasi. Kiranya Penjelasan ini bisa bermanfaat..Jika ada pertanyaan Silahkan Tulis pertanyaan Bapak/Ibu di Kolom Komentar dibawah Ini..