HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI DOSEN DAN INSTITUSI
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan serta memiliki tingkat kepakaran dibidangnya masing-masing dengan tugas utama mentransformasikan keilmuan, mengembangkan, dan menyebarluaskan IPTEKS melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen juga merupakan salah satu motor penggerak dan sang motivator dibidang pendidikan bagi mahasiswa dan kepada orang sekelilingnya. Dalam mengerjakan tugas nya sebagai dosen, dosen wajib menjalankan dan mengimplementasikan TriDharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian).
Dosen menjadi profesi yang tidak hanya mulia dalam hal aktif memberikan
waktu untuk mengajar, penelitian dan menyelenggarakan pengabdian, akan tetapi juga
aktif menghasilkan inovasi terbarukan yaitu sebuah karya produk/jasa yang
diakui dan dilindungi lewat payung hukum seperti Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) (Paten, Hak Cipta dll) agar produk yang diciptakan atau didesain
itu tidak mudah di klaim/diambil oleh orang lain. Tujuannya tentu saja
mendapatkan hak paten atas karya yang sudah dibuat dengan susah payah.
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual yang dihasilkan.
Hak atas Kekayaan Intelektual
sangat penting bagi akademisi dikarenakan dosen identik sekali dengan hasil
penelitian atau cipta karya. Sehingga, para dosen memperoleh hak cipta dan hak
paten secara hukum dan legal. Sisi lain, hak cipta akan memberikan perlindungan
karya dosen, apabila karyanya di copypaste atau di klaim oleh orang lain.
Adapun
aturan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, yang tertuang dalam Undang-undang
Nomor 28 tahun 2014 menjelaskan tentang definisi pencipta (lihat pasal 31),
ciptaan yang dilindungi (lihat pasal 40), jangka waktu perlindungan hak cipta,
pencatatan hak cipta (lihat pasal 66) tentang tata cara pencatatan hak cipta ke
lembaga HaKI.
Hak Kekayaan Intelektual
tidak hanya dikhususkan atau diperuntukan kepada dosen saja, melainkan untuk
semua pihak masyarakat seperti orang yang melakukan hasil penemuan dan
menciptakan hasil karya inovasi. Di Perguruan Tinggi kadang kala banyak hasil penelitian/karya,
baik dari dosen, mahasiswa, karya produk yang memiliki nilai ekonomisnya belum
memperoleh HaKI, sudah dipublikasikan. Dampaknya, hasil penemuan tersebut
banyak berakhir dalam bentuk tumpukan kertas. Selain itu pula, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai
wujud perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, Hal ini tidak saja karena
informasi dan knowledge merupakan Kekayaan Intelektual (intellectual property) yang
memiliki nilai-nilai moral (moral
values), melainkan juga memiliki nilai ekonomi (economic values). Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan perlindungan hukum sebagai insentif
bagi inventor dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan
hasil ciptaanya.
Manfaat
Hak
Kekayaan Intelektual Bagi Dosen :
Bapak/Ibu Dosen jika mengurus Paten atas kekayaan intelektual yang dihasilkan bahkan masih dirasa merepotkan dengan kata lain tidak terlalu penting, yang penting dulu terpublikasikan ke Jurnal 😀😀. Maka Bapak/Ibu dosen harus pahami terlebih dahulu apa manfaat besar jika karya kita di Patenkan, berikut ini manfaat sekaligus menguntungkan pihak dosen, diantaranya:
1. Mendapatkan Keuntungan (Royalty)
Selain bisa dikenal luas oleh masyarakat sebagai pencipta suatu produk, juga bisa mendapatkan penghasilan pasif. Sebab bagi seorang pencipta maka akan berhak mendapatkan royalti atas semua karyanya yang dipublikasikan, diperbanyak, dan laku terjual. Contoh; Suatu Produk/karya dosen yang sudah dipatenkan dan di adopsi oleh perusahaan/industri/umkm maka secara automatis dosen tersebut berhak menerima royalti. Artinya ada pembagian keuntungan antara dosen selaku pencipta dengan pihak yang mempublikasikan/memakai karyanya.
2. Branding
Sebagai Pencipta Produk
Sebagai Pencipta
Produk/Karya yang telah di HaKI -kan maka secara umum, dosen tersebut
mem-brandingkan diri dikarenakan nama pencipta melekat secara hukum di produk
yang telah dihasilkan. Hal ini lebih mengarah kepada manfaat secara moral.
Dimana nama dosen tersebut akan tercantum di karya yang sudah diurus HAKI-nya.
Sehingga sampai kapanpun akan dikenal luas oleh masyarakat sebagai pencipta atas karya tersebut. Tidak ada kemungkinan nama dosen lain akan menggantikan nama dosen pertama. Sebab memang HaKI sudah diurus atau dipatenkan, sampai karya tersebut diperbanyak dalam jumlah berapapun nama penciptanya akan tetap sama.
3. Mutu Institusi Meningkat
Selain HaKI memiliki manfaat buat dosen itu
sendiri, juga memberikan manfaat besar bagi institusinya, Khususnya dalam hal
ini adalah Perguruan Tinggi. Dengan banyaknya HaKI yang dimiliki oleh para dosen
maka juga akan meningkatkan Akreditasi suatu Institusi.
4. Meningkatkan
Semangat dalam Berkarya
Dengan adanya Royalty dan
Pengakuan oleh masyarakat khususnya dari industri maka semangat juang dalam
menciptakan inovasi, karya terbarukan tidak akan padam, sebab usaha keras dosen tersebut dalam mencetak suatu
karya memang mendapat penghargaan dan di akui.
5. Penghargaan
Tinggi atas Karya Dosen Lainnya
Dengan
mengurus Hak Kekayaan Intelektual maka
setiap dosen akan lebih mudah menghargai karya dosen maupun pemilik profesi
lain-nya, dengan harapan bisa ikut menikmati karya para dosen lain tersebut,
agar bisa ikut memberi kontribusi untuk mereka menerima royalty, dan semakin
semangat dalam menulis maupun menciptakan karya dan hak ciptaan lainnya. (@ejk)


.png)
.png)