HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI DOSEN DAN INSTITUSI

 



Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan serta memiliki tingkat kepakaran dibidangnya masing-masing dengan tugas utama mentransformasikan keilmuan, mengembangkan, dan menyebarluaskan IPTEKS melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen juga merupakan salah satu motor penggerak dan sang motivator dibidang pendidikan bagi mahasiswa dan kepada orang sekelilingnya. Dalam mengerjakan tugas nya sebagai dosen, dosen wajib menjalankan dan mengimplementasikan TriDharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian).

Dosen menjadi profesi yang tidak hanya mulia dalam hal aktif memberikan waktu untuk mengajar, penelitian dan menyelenggarakan pengabdian, akan tetapi juga aktif menghasilkan inovasi terbarukan yaitu sebuah karya produk/jasa yang diakui dan dilindungi lewat payung hukum seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) (Paten, Hak Cipta dll) agar produk yang diciptakan atau didesain itu tidak mudah di klaim/diambil oleh orang lain. Tujuannya tentu saja mendapatkan hak paten atas karya yang sudah dibuat dengan susah payah.


HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang dihasilkan.

Hak atas Kekayaan Intelektual sangat penting bagi akademisi dikarenakan dosen identik sekali dengan hasil penelitian atau cipta karya. Sehingga, para dosen memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum dan legal. Sisi lain, hak cipta akan memberikan perlindungan karya dosen, apabila karyanya di copypaste atau di klaim oleh orang lain.

Adapun aturan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 menjelaskan tentang definisi pencipta (lihat pasal 31), ciptaan yang dilindungi (lihat pasal 40), jangka waktu perlindungan hak cipta, pencatatan hak cipta (lihat pasal 66) tentang tata cara pencatatan hak cipta ke lembaga HaKI.

Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya dikhususkan atau diperuntukan kepada dosen saja, melainkan untuk semua pihak masyarakat seperti orang yang melakukan hasil penemuan dan menciptakan hasil karya inovasi. Di Perguruan Tinggi kadang kala banyak hasil penelitian/karya, baik dari dosen, mahasiswa, karya produk yang memiliki nilai ekonomisnya belum memperoleh HaKI, sudah dipublikasikan. Dampaknya, hasil penemuan tersebut banyak berakhir dalam bentuk tumpukan kertas. Selain itu pula, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai wujud perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, Hal ini tidak saja karena informasi dan knowledge merupakan Kekayaan Intelektual (intellectual property) yang memiliki nilai-nilai moral (moral values), melainkan juga memiliki nilai ekonomi (economic values).  Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil ciptaanya.


Manfaat  Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen :

Bapak/Ibu Dosen jika mengurus Paten atas kekayaan intelektual yang dihasilkan bahkan masih dirasa merepotkan dengan kata lain tidak terlalu penting, yang penting dulu terpublikasikan ke Jurnal 😀😀. Maka Bapak/Ibu dosen harus pahami terlebih dahulu apa manfaat besar jika karya kita di Patenkan, berikut ini manfaat sekaligus menguntungkan pihak dosen, diantaranya: 

    1. Mendapatkan Keuntungan (Royalty)

Selain bisa dikenal luas oleh masyarakat sebagai pencipta suatu produk, juga bisa mendapatkan penghasilan pasif. Sebab bagi seorang pencipta maka akan berhak mendapatkan royalti atas semua karyanya yang dipublikasikan, diperbanyak, dan laku terjual. Contoh; Suatu Produk/karya dosen yang sudah dipatenkan dan di adopsi oleh perusahaan/industri/umkm maka secara automatis dosen tersebut berhak menerima royalti. Artinya ada pembagian keuntungan antara dosen selaku pencipta dengan pihak yang mempublikasikan/memakai karyanya. 

2.  Branding Sebagai Pencipta Produk

Sebagai Pencipta Produk/Karya yang telah di HaKI -kan maka secara umum, dosen tersebut mem-brandingkan diri dikarenakan nama pencipta melekat secara hukum di produk yang telah dihasilkan. Hal ini lebih mengarah kepada manfaat secara moral. Dimana nama dosen tersebut akan tercantum di karya yang sudah diurus HAKI-nya. 

Sehingga sampai kapanpun akan dikenal luas oleh masyarakat sebagai pencipta atas karya tersebut. Tidak ada kemungkinan nama dosen lain akan menggantikan nama dosen pertama. Sebab memang HaKI sudah diurus atau dipatenkan, sampai karya tersebut diperbanyak dalam jumlah berapapun nama penciptanya akan tetap sama. 

3.  Mutu Institusi Meningkat

Selain HaKI memiliki manfaat buat dosen itu sendiri, juga memberikan manfaat besar bagi institusinya, Khususnya dalam hal ini adalah Perguruan Tinggi. Dengan banyaknya HaKI yang dimiliki oleh para dosen maka juga akan meningkatkan Akreditasi suatu Institusi.

4.  Meningkatkan Semangat dalam Berkarya 

Dengan adanya Royalty dan Pengakuan oleh masyarakat khususnya dari industri maka semangat juang dalam menciptakan inovasi, karya terbarukan tidak akan padam, sebab usaha keras dosen tersebut dalam mencetak suatu karya memang mendapat penghargaan dan di akui. 

5.  Penghargaan Tinggi atas Karya Dosen Lainnya

Dengan mengurus Hak Kekayaan Intelektual maka setiap dosen akan lebih mudah menghargai karya dosen maupun pemilik profesi lain-nya, dengan harapan bisa ikut menikmati karya para dosen lain tersebut, agar bisa ikut memberi kontribusi untuk mereka menerima royalty, dan semakin semangat dalam menulis maupun menciptakan karya dan hak ciptaan lainnya. (@ejk)