Tata Cara Pengajuan NIDN, NIDK dan NUPN
Definisi Dosen menurut Permenristekdikti No. 26 Tahun 2015 Merupakan Pendidik Professional dan ilmuwan dengan tugas utamanya adalah mentrasformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
/span>
NIDN/NIDK dan NUPN memang menjadi hal
penting bagi para dosen, sehingga setiap dosen wajib segera mengurusnya. Namun,
tidak bisa dilakukan oleh sembarang dosen dengan kata lain pengajuanya tidak
asalan. Hanya dosen yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan. Khususnya NIDN
dan NIDK Jika Bapak/Ibu sudah memilikinya maka banyak manfaat dalam
pengembangan karier seorang dosen, seperti mempermudah mendapatkan beasiswa dalam/luar
negeri, penelitian berbasis kompetisi dan juga tiket menuju SERTIFIKASI DOSEN.
Bapak/Ibu
dosen yang saya hormati, Sebelum saya mengulas lebih dalam tentang bagaimana
memperoleh Nomor Induk Dosen Nasional, terlebih dahulu kita harus mengetahui
perbedaan antara NIDN, NUP dan NIDK agar kita tidak salah langkah untuk
mendapatkan nomor induk yang kita ingini….
Adapun
Perbedaan NIDN/NIDK/NUPN tersebut antara lain:
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN):
adalah Nomor induk dosen yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain.Nomor Urut Pendidik (NUP):
adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN.Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK):
adalah nomor induk khusus yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.Nahhh..pertanyaanya bagaimana cara Bapak/Ibu melakukan Registrasi/Pengajuan Pada Perguruan Tinggi atau pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN, Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) dan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Berikut ini Langkah-langkah atau tata cara alur Registrasi Pendidik :
- Berkas Pengurusan NIDN
- KTP
- Foto
- SK dosen tetap NON-PNS (SK PNS bagi pegawai negeri)
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Direktur/Rektor)
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri-Dharma Perguruan Tinggi
- Surat Perjanjian Kerja
Masa perolehan dan Berlakunya Nomor Induk Dosen Nasional adalah usia paling tinggi 58 tahun dan akhir usia untuk mendapatkan NIDN untuk NON-Profesor adalah 65 tahun sedangkan professor 70 tahun.
- Persyaratan Administrasi Usulan NUPN
1.
Scan KTP
2.
Foto
3.
SK Dosen/Instruktur/Tutor
4.
Surat Perjanjian Kerja
5.
Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6.
Surat Keterangan Sehat Rohani
7.
Surat Keterangan Sehat Jasmani
8.
Surat Keterangan Bebas Narkotika
9.
Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
10.
Surat Keterangan Jadwal Mengajar
11.
Kitas Bagi Dosen Asing
- Persyaratan Administrasi pengusulan NIDK
1.
KTP
2.
Foto
3.
SK Dosen/Instruktur/Tutor
4.
SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
5.
Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6.
Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
7.
Surat Keterangan Sehat Rohani
8.
Surat Keterangan Sehat Jasmani
9.
Surat Keterangan Bebas Narkotika
10.
Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
11.
Surat Ijin dari Instansi Induk
12.
Surat Keterangan Jadwal Mengajar Dosen Asing:
- Kitas Bagi Dosen Asing
- Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
- Associate Professor
Jika
Persyaratan sudah memenuhi dan berkas-berkasnya sudah ada maka Tugas Bapak/Ibu
Dosen silahkan di SCAN warna dalam bentuk PDF setelah itu berkasnya di buat 1
folder kemudian bapak/ibu menghubungi petugas (operator) PD-DIKTI Perguruan
Tinggi Masing-Masing nanti operator PT yang akan mengusulkan ke Kemendikbudristek
melalui laman PD-DIKTI PT ..
Demikian Tata cara pembuatan NIDN/NUPN/NIDK baru. Semoga dengan mengikut langkah diatas Bapak/Ibu yang belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, Nomor Urut Pengajar Nasional dan Nomor Induk Dosen Khusus bisa mendapatkannya.
Sumber
Rujukan :
- Klik 👉 : Panduan Registrasi
- Klik 👉 : Contoh Surat Perjanjian Kerja
- Klik 👉 : Contoh Surat Pernyataan Pimpinan PT
- Klik 👉 : Persyaratan Usulan Data Dosen